DEWAN MEMPERTANYAKAN LEGITIMASI HASIL PEMILU LEGISLASI
10-06-2009 /
KOMISI II
Komisi II DPR RI mempertanyakan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) legitimasi hasil pelaksaan Pemilu Legislatif yang lalu sehubungan dengan banyaknya kasus yang terjadi sehingga merugikan banyak calon.
Pertanyaan ini diajukan Wakil Ketua Komisi II Sayuti Asyathri (F-PAN) sesaat setelah Wakil Ketua Komisi II H. Eka Santosa (F-PDIP) membuka rapat dengar pendapat dengan Bawaslu, Rabu (10/6) di gedung DPR.
Sayuti mengatakan sebelum Ketua Bawaslu membicarakan pengawasan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang akan dilakukan pada Juli mendatang, sebaiknya melaporkan terlebih dulu hasil evaluasi pelaksanaan Pemilu Legislasi lalu.
“Kita jangan membicarakan masalah anggaran dan pengawasan Pilpres, sebelum Bawaslu menjelaskan legalitas dari hasil Pemilu 2009,†kata Sayuti.
Rencananya, agenda rapat pagi itu selain membahas masalah RAPBN 2009, juga membahas masalah aktual terkait dengan pengawasan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Sayuti menambahkan, banyak orang mengatakan pelaksanaan Pemilu Legislasi lalu terburuk sepanjang masa reformasi. Kenyataan ini dapat dilihat dengan banyaknya jual beli kertas suara, terjadinya penggelembungan suara, hilangnya formulir C1 dan berbagai money politik lainnya.
Untuk itu, katanya, sekaranglah saatnya minta kepada Bawaslu untuk menjelaskan masalah ini dan Komisi II akan menetapkan satu keputusan yang bersifat nasional untuk mempertanyakan legalitas dari hasil Pemilu 2009.
Karena berdasarkan kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa terjadi pelanggaran fundamental terhadap ketentuan yang sudah digariskan dalam UU. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu didisain sedemikian rupa untuk mencegah kecurangan-kecurangan. Namun ternyata, dalam prakteknya di lapangan bagai mimpi buruk bagi orang yang merindukan hasil-hasil yang jujur dan bisa dipertanggungjawabkan.
Hal yang sama disampaikan anggota F-PDIP H. Fachrudin yang mengatakan Pemilu Legislatif lalu penuh dengan kecurangan-kecurangan, dimana setiap TPS, Ketua KPPS memiliki berita acara lebih dari satu. “Dimana berita acara yang dipakai sisanya kan tidak pernah kita lihat. Itu semua dipakai, tetapi penghitungan berita acara dikerjakan ditempat yang lain, disesuaikan dengan selera penguasa hasil pemilu saat itu,†katanya.
Menurut Fachrudin, ini yang tidak pernah dibicarakan dan secara keseluruhan dia melihat hasil pemilu tidak benar dan harus dibicarakan secara tuntas.
Bahkan Fachrudin menyebut Bawaslu banci, mengatakan Pemilu legislatif berjalan amburadul, tapi tidak mengambil sikap melihat kecurangan-kecurangan yang banyak terjadi diberbagai daerah.
Pimpinan rapat akhirnya menyetujui agenda rapat pagi itu ditambah dengan evaluasi hasil Pemilu Legislasi 2009. (tt)